14 Jan 2019

TATA CARA PENGAJUAN PERTAMA FUNGSIONAL STASTISI BADAN PUSAT STATISTIK


Tulisan ini sengaja dibuat buat teman-teman yang mungkin akan mengajukan diri menjadi fungsional statistisi (like me) siapa tau bermanfaat dan berguna. Sebelumnya intro dululah, kenapa saya akhirnya memutuskan untuk menjadi fungsional, selain karena secara otomatis grade akan naik satu tingkat, menjadi fungsional lebih menguntungkan karena kita bekerja untuk diri sendiri, beda dengan struktural yang kerjaannya menyangkut hajat hidup orang banyak, walaupun kalo jadi staf tetap aja sih ngurusin hajat hidup orang banyak yang gak bisa dinilai dengan angka kredit (a.k.a lillahita’la).

Oke, langsung saja, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan fungsional adalah mengajukan akun untuk akses ke (sijafung.bps.go.id), caranya gampang tinggal kirim email ke admin sijafung, biasanya admin akan memberikan akses satu mingu kemudian. Berikut format email untuk kirim ke admin sijafung:


Langkah kedua yang harus dilakukan adalah, mendaftar pekerjaan-pekerjaan yang ada nilai angka kreditnya. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang ada nilai angka kreditnya beserta contohnya ada di peraturan kepala BPS nomor 59 tahun 2014 (file terlampir juga yaa). Setelah semua pekerjaan didaftar, kita harus mulai mengumpulkan bukti fisik pekerjaan-pekerjaan kita, bukti fisik yang harus dillampirkan juga ada di peraturan kepala BPS nomor 59 tahun 2014. Kegiatan mengumpulkan bukti fisik inilah yang paling memakan waktu, jadi semangat ya gaes.

Jika bukti fisik telah terkumpul, selanjutnya kita harus entry pekerjaan-pekerjaan kita itu di web sijafung, di bagian “USULAN” lalu “TAMBAH USULAN”. Jika sudah selesai entry di jafung, langkah selanjutnya adalah pilih bagian “DUPAK”. Lalu cetak DUPAK dan cetak SPMK. Setelah DUPAK dan SPMK dicetak, cetak juga bukti fisik yang telah dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat surat pengantar dari kepala kantor, lalu minta tanda tangan ke kepala kantor. Oiya, jangan lupa sebelumnya izin terlebih dahulu ke kepala seksi dan kepala kantor kalau kita mau mengajukan fungsional, karena kita akan membutuhkan tanda tangan kepala kantor sangat banyak, dari mulai untuk bukti fisik, DUPAK, SPMK, serta surat pengantar. Jangan lupa lagi, semuanya dibuat dua rangkap dan keduanya tanda tangan asli. Satu untuk BPS Provinsi satu lagi untuk BPS RI. 

Jika telah selesai, maka langkah selanjutnya adalah jilid (DUPAK, SPMK, dan Bukti Fisik) menjadi satu. Selanjutnya minta surat pengantar ke TU, lalu kirimkan ke BPS Provinsi. Setelah itu, di web sijafung, jangan lupa untuk klik “KIRIM DUPAK”.

Jika hal-hal di atas sudah dilakukan, maka selesai sudah penderitaan dalam mengajukan fungsional, yang kita lakukan selanjutnya adalah hanya menunggu kabar dari BPS Provinsi mengenai kabar SK Fungsional kita.

Untuk contoh-contoh berkas bisa didownload di sini ya teman-teman: http://s.bps.go.id/fungsionalirmei 

Sekian post saya kali ini, semoga bermanfaat dan berfaedah. 

4 komentar:

  1. Terima kasih mbak. Sangat membantu :))

    BalasHapus
  2. Maaf mohon info apakah langkah2 tersebut berlaku pula untuk calon statistisi diluar bps (pemkab/ pemkot)?

    BalasHapus
  3. Terimakasih banyak mbak, sangat membantu. Kalau boleh tahu mbak berkas apa saja yang dibutuhkan?? karena link yang mbak bagikan sudah tidak bisa diakses lagi hehe

    BalasHapus